Skip to content

Pertanahan

Julis Suryadi edited this page Jun 28, 2019 · 1 revision

Berdasarkan PERMENDAGRI NO 2 TAHUN 2017 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA Bab III pasal 2 huruf b *Penyediaan Data dan informasi kependudukan dan "pertanahan". Jadi berdasarkan PERMENDAGRI tersebut setiap Desa/Nagari diwajibkan untuk menyediakan data/informasi tentang pertanahan yang ada di desa/nagari.

Berikut sedikit penjelasan tentang data pertanahan :

Persil adalah catatan tanah mulai dari persil dan kohir dan objeknya...keseluruhan tanah yang ada di masing-masing desa, yang merupakan salinan dari c desa sehingga perlu disesuaikan dengan c desa. C desa biasanya dipegang oleh sekretaris desa dan kades yang merupakan catatan kepemilikan tiap blok tanah di desa tersebut. Misal 1 persil ada 10 kohir dalam kohir tersebut bisa dibagi blok blok lg dengan jumlah ukuran yang berbeda beda. Disitu juga memuat mutasi tiap blok tanah.mili siapa dan alamatnya dimana.

*Data Persil => merupakan data tanah milik masyarakat desa/nagari baik itu Milik pribadi, milik perorangan peruntukan kaum, dan Milik Kaum/suku (diminang (Sumatera Barat) ada tanah kaum, tanah ulayat Kaum, dan Tanah Ulayat Nagari) - dan ini di buat pada Jenis Persil. dan untuk peruntukan di isi dengan : 1. Pertanian (Sawah, Ladang, kebun,Dll), 2. Non Pertanian (Perumahan, Kantor, Dll)

pertanahan


MENU PENDATAAN PERSIL

1. Tambah Data Persil Baru

"Digunakan Untuk menginput data persil baru bagi warga/masyarakat dalam Desa/Nagari (warga yang telah ada di database desa)". Penginputan data persil bisa menggunakan/ berdasarkan data PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang ada di desa/nagari dan kita ambil data tersebut sesuai kebutuhan pendataan persil di openSID.

tambah data persil

Cara menyimpan/memperbarui data Persil adalah dengan mengisikan formulir yang terdapat dari menu Tulis Data Persil Baru:

  • Kolom Data Pemilik (Tuliskan NIK atau Nama Pemilik Persil. Sistem akan memberikan pilihan sesuai dengan data yang tersimpan di SID)

  • Kolom Nomor Persil (Nomor Persil wajib diisi)

  • Kolom Keterangan Surat (Pilih sesuai dengan jenis surat persil)

  • Kolom Luas Tanah (Isikan dengan menggunakan angka saja. Bila data luasan tidak bulat, gunakan tanda titik(.) untuk menggantikan data koma pada nilai desimal. Nilai luasan dalam satuan meter persegi (m2))

  • Kolom Nomor SPPT PBB (Isikan sesuai dengan data nomor SPPT PBB atas persil tersebut)

2. Tambah Data Manual

"Digunakan untuk menginput data persil bagi warga/masyarakat di luar desa (warga yang tidak berdomisili di luar desa/nagari)"

3. Daftar Persil

"Untuk melihat, mencetak, ataupun mengunduh data persil yang telah selesai di input." daftar persil

4. Import Data Persil

"Digunakan untuk meng import data persil yang sebelumnya telah dibuat dalam format exel (format data persi.xls) untuk mempercepat penginputan secara otamatis".

import data


JENIS PERSIL

tambah jenis persil

Jenis persil disesuaikan menurut desa/nagari masing-masing. Contoh Jenis Persil :

  • Tanah Pribadi
  • Tanah Perorangan
  • Tanah Kaum
  • Tanah Ulayat (*Bagi Desa Adat "Sumatera Barat")
  • DLL

Caranya :

  • Klik Tambah Jenis Persil
  • Input Data sesuai formulir yang ada

PERUNTUKAN PERSIL

peruntukan persil

untuk peruntukan di isi dengan :

  1. Pertanian (Sawah, Ladang, kebun,Dll),
  2. Non Pertanian (Perumahan, Kantor, Dll)

Caranya :

  • Klik Tambah Peruntukan Persil
  • Input Data sesuai formulir yang ada
Clone this wiki locally